AD/ART GERAKAN PRAMUKA
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
a.
Pengertian dan Fungsi AD/ART Gerakan Pramuka
Pengertian
-
AD/ART
merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg
mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
-
Pengikat
persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku
,
baik organisatoris, sosial, maupun budaya
-
Suluh
& landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
-
Landasan manajemen & pemberdayaan
sumberdaya Gerakan Pramuka[1]
Adapun
fungsinya ialah; AD/ART merupakan
landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan
misinya[2].
b.
AD/ART Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan
dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual
serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga
sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah
Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan
kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian
terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah
mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda
sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai
kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan
kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan
Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas
Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar
wawasan kebangsaan, yaitu :
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas
Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai
kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam
upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar
pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal
1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal
14 Agustus.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani
dan rohani;
b. Menjadi warga negara
yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan
nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan
organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan,
Metode Kepramukaan, dan
Kode
Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecintaan
pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan
pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat dan bersahaja
i. Rajin
dan trampil
Pasal
8
Prinsip
Dasar Kepramukaan meliputi :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal
9
Sistem
Among
1. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan
digunakan sistem among
2. Sistem among merupakan
proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa
merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3. Sistem among
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi
teladan;
b. di tengah membangun
kemauan; dan
c. di belakang mendorong
dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1)
Metode
Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan
metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem
among dan kiasan dasar
Pasal
12
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan
Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode kehormatan pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi
maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode kehormatan
Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan Pramuka
Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan
Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk
dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai
Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
15
(1) Peserta didik adalah
warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti
pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri
dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina Pramuka;
b. Pelatih Pembina
Pramuka;
c. Pamong Satuan Karya
Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus
memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)
Pendidikan kepramukaan
di laksanakan dengan berdasarkan
pada nilai dan kecakapan dalam upaya
membentuk kepribadian peserta didik
(2)
Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
(2) Pendidikan kepramukaan
yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega
dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi
gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis
satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis
komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka,
merupakan satuan pendidikan keterampilan
khusus bagi pramuka penegak dan pramuka
pandega.
(2) Saka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota
Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan
sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap
tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap
kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Nasional.
Pasal 23
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
24
(1) Sertifikasi dilakukan
terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang
dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi
peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian
terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui
penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
25
(1) Anggota Gerakan
Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah
anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa adalah
anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik,
dan majelis pembimbing, andalan,
pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir,
dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan
adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing
dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian
Kedua
Kelembagaan
Pasal
27
Kelembagaan
dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal
28
Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal
29
(1) Gugus depan adalah
satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap
terdiri atas:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal
30
(1) Kwartir adalah satuan
organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang
mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu
wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang
mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang
mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
31
(1) Kepengurusan kwartir
ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir
cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir
tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan
kwartir
(2) Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat
1, terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Satuan Pengawas
Internal
c. Dewan Kerja
Pasal
33
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan
badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua
kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua
gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas internal
(SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas
internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen
kwartir
Pasal
35
i.
Dewan kerja
merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
ii.
Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka
penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.
Dewan kerja
berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan
kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal
36
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir
dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing
bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing
terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a.
Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah diketuai oleh
gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai oleh
bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting diketuai oleh
camat/kepala distrik
e. majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai
oleh kepala desa/lurah.
f. majelis pembimbing
gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
37
(1) Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat
membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri atas:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas
pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal
38
(1) Satuan karya pramuka
sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh
suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah
bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah
wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan
Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal
40
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan
organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain
profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan
himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan
yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat
kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan
sako.
(4) Pimpinan sako adalah
bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka
Pasal 42
Pusat
informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan
usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal 44
(1) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah
Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa
keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan
Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus
depan.
(2) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun
sekali.
Pasal 46
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan
Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi
hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara
tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis
pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak
ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran
tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1. Himne Gerakan Pramuka
adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan Pramuka
adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
53
Setiap peserta
didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti
kegiatan kepramukaan.
Pasal
54
Setiap peserta
didik berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat
Pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang
tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal
56
Orang tua
peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung,
dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung,
dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat
berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB
IX
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah
melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak
bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang
bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual.
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis
Pembimbing.
(3) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan
Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus
diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka
dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB
XI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
61
(1) Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Komentar
Posting Komentar